ranjana.id – Jakarta | Sidang kasus dugaan suap pengurusan importasi Bea Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap petinggi PT Blueray Cargo.
Jaksa KPK M. Takdir mengatakan persidangan memasuki agenda pembuktian setelah para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan. “Hari ini saksi-saksi yang hadir adalah Orlando Hamonangan, Yohanes Setiawan, Vini Liverie Vi, Indra Setiawan Putra, dan Andreas Budi Santoso,” ujar Takdir dalam keterangannya, Rabu 20 Meib2026.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Orlando Hamonangan. Ia merupakan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.
Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyuapan. (*)






