HUT 14 KSN, FPSBI Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Lampung

FPSBI-KSN Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Lampung Dalam Rangka Peringati HUT 14 KSN (Foto : ranjana.id)

ranjana.id Dalam rangka memperingati HUT 14 Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung (11/11/2025).

Ratusan buruh anggota FPSBI-KSN di Lampung yang berasal dari Bandar Lampung dan Lampung Selatan konvoi menggunakan sepeda motor dari tempat kerja masing-masing menuju Kantor Gubernur Lampung.

Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN mengatakan, sebenarnya, harusnya FPSBI-KSN bersenang-senang dalam rangka memperingati HUT 14 KSN, namun karena kondisi kaum buruh masih dalam penderitaan, maka FPSBI-KSN memilih menggelar unjuk rasa.

“Pada peringatan HUT 14 KSN ini, kami menuntut kepada Gubernur Lampung untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dan berdasar hitungan K2, bukan hanya berdasar buruh lajang”, kata Joko.

Joko menambahkan, FPSBI-KSN juga menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsorcing yang menurutnya adalah bentuk kerja eksploitatif dan perbudakan modern. Selain itu, FPSBI-KSN juga menyinggung masih banyaknya kasus pembarangusan serikat buruh dan PHK kepada buruh yang berserikat.

“Hari ini juga kami meminta Gubernur Lampung menyelesaikan kasus yang dihadapi kawan-kawan buruh SBSX di PT San Xiong Steel Indonesia. Sudah delapan bulan gaji kawan-kawan belum dibayar oleh manajemen perusahaan dan iuran BPJS ketenagakerjaannya belum dibayar pihak manajemen.” kata Joko.

“Kami juga meminta Gubernur Lampung untuk membantu kawan-kawan buruh di PTPN 1 regional 7, dimana masih banyak buruh yang berstatus borongan, kontrak dan outsoucing, walaupun sudah bekerja puluhan tahun. Minimal mereka diangkat menjadi PKWT dan buruh tetap untuk yang memenuhi syarat.” pungkasnya.

Unjuk rasa kemudian dilanjutkan dengan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan tuntutan FPSBI-KSN. (Redaksi)