ranjana.id – Way Kanan | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 mendapat perhatian dari Forum Komunitas Petani Bersama (FKPB).
Dalam rilisnya, Hadi Sutrisno, Ketua FKPB, menilai bahwa KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional karena menggantikan hukum pidana warisan kolonial.
“Dengan total 624 pasal, KUHP baru juga dinilai telah menyederhanakan struktur hukum pidana melalui penghapusan dikotomi antara kejahatan dan pelanggaran, yang kini disatukan dalam satu konsep tindak pidana”, papar Sutrisno (27/1/2026).
Namun demikian, menurutnya, sejumlah pasal yang secara normatif telah dirumuskan dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Potensi tersebut antara lain disebabkan oleh perbedaan penafsiran, mekanisme penegakan, serta tingkat kesiapan aparat penegak hukum di lapangan.
“Menyoroti Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden, serta Pasal 240 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Meskipun dalam penjelasan undang-undang ditegaskan bahwa kritik, unjuk rasa, dan perbedaan pendapat tidak dapat dipidana, ia menilai bahwa dalam praktik batas antara kritik dan penghinaan masih berpotensi menjadi kabur. Kondisi ini dapat membuka ruang penyalahgunaan pasal sebagai instrumen pembungkaman, khususnya dalam dinamika politik.”ungkapnya
Selain itu, FKPB juga mencermati ketentuan Pasal 256 KUHP yang mengatur unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan. Pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan pidana baru dapat dikenakan apabila tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian dan perbuatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum atau huru-hara.
“Pasal ini bersifat delik materiil sehingga unsur akibat harus dibuktikan secara jelas dan tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum”, pungkas Sutrisno (Redaksi)






