ranjana.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Sikap BI ini merupakan respon viralnya penolakan pembayaran tunai di salah satu toko roti.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan, peraturan tentang pembayaran tunai tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025) kemarin.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tambah Ramdan.
Ia juga menjelaskan bahwa BI selalu mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal, serta untuk menghindarkan masyarakat dari uang palsu.
BI menilai uang tunai masih berperan penting dalam transaksi di Indonesia karena adanya tantangan wilayah di Indonesia dan akses yang sama.
“Demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih diperlukan dalam bertransaksi,” kata Ramdan. (*)






