ranjana.id – Bandar Lampung | Kejaksaan Tinggi Lampung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yang ditahan yakni IF selaku bendahara pengeluaran dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan dalam perkara ini sebelumnya penyidik juga telah menahan tersangka AA selaku sekretaris/pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Dalam perkara ini Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Armen dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2026 kemarin.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka ada dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,” ucapnya
Dia juga menyatakan berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara ini akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)






