Langsung ke konten
Ranjana
Ranjana
  • Beranda
  • Ruwa Jurai
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Fokus
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Desa
    • Bencana
    • Olahraga
  • Ragam
    • Showbiz
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Otomotif
    • Destinasi
    • Sosok
    • Komunitas
    • Trivia
    • Sastra
  • Opini
  • Advetorial
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • SOP Perlindungan Wartawan
Beranda Hukum & Kriminal Tergugat Perkumpulan Wartawan Online Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025
Hukum & Kriminal  

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Redaksi
21 Agustus 2025 - 22:4421 Agustus 2025 - 22:45
Sidang Perdana Pelanggaran Hak Cipta Logo Milik IWO (Foto : IWO)

ranjana.id – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya. (*)

iwo logo medan merek sidang

Baca Juga

Dua Kali Mangkir, Pria Ini Di Jemput Paksa Polisi Karena Dugaan Penggelapan Truk
Polres Lampung Utara Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan
Peras Kepala Desa Modus Imbalan Hapus Berita, Oknum Wartawan Ditangkap Polres Pesawaran
Polres Mesuji Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
IPDA Rico Hady Saputra Pimpin Pengungkapan Curanmor
Polres Tulang Bawang Ambil Tindak Tegas Terukur Komplotan Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan

ranjana.id Terkini

  • PPRL Minta Gubernur Lampung Serius Tuntaskan Penyelesaian Konflik Agraria Dan Jalankan Amanat UU PRA
    24 September 2026 - 20:14
    PPRL Minta Gubernur Lampung Serius Tuntaskan Penyelesaian Konflik Agraria Dan Jalankan Amanat UU PRA
  • Prof Warsito Tuntaskan Tes Kesehatan Bacarek Rektor Unila 2027–2031
    11 September 2026 - 15:5111 September 2026 - 17:45
    Prof Warsito Tuntaskan Tes Kesehatan Bacarek Rektor Unila 2027–2031
  • Perwakilan DRL Desak DPRD Lampung Bantu Petani Soal Perhutanan Sosial
    10 September 2026 - 17:0410 September 2026 - 19:07
    Perwakilan DRL Desak DPRD Lampung Bantu Petani Soal Perhutanan Sosial
  • DRL Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Insiden Perusakan Gubuk Petani Dan Pungli Pengurusan PS
    10 September 2026 - 15:2110 September 2026 - 18:28
    DRL Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Insiden Perusakan Gubuk Petani Dan Pungli Pengurusan PS
  • Dua Kali Mangkir, Pria Ini Di Jemput Paksa Polisi Karena Dugaan Penggelapan Truk
    9 September 2026 - 14:459 September 2026 - 12:04
    Dua Kali Mangkir, Pria Ini Di Jemput Paksa Polisi Karena Dugaan Penggelapan Truk
Ranjana
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
© ranjana.id - 2025 | PT. Ranjana Media Nusantara
  • Beranda
  • Ruwa Jurai
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Fokus
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Desa
    • Bencana
    • Olahraga
  • Ragam
    • Showbiz
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Otomotif
    • Destinasi
    • Sosok
    • Komunitas
    • Trivia
    • Sastra
  • Opini
  • Advetorial
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • SOP Perlindungan Wartawan