Langsung ke konten
Ranjana
Ranjana
  • Beranda
  • Ruwa Jurai
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Fokus
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Desa
    • Bencana
    • Olahraga
  • Ragam
    • Showbiz
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Otomotif
    • Destinasi
    • Sosok
    • Komunitas
  • Opini
  • Advetorial
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • SOP Perlindungan Wartawan
Beranda Hukum & Kriminal Tergugat Perkumpulan Wartawan Online Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025
Hukum & Kriminal  

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Redaksi
21 Agustus 202521 Agustus 2025
Sidang Perdana Pelanggaran Hak Cipta Logo Milik IWO (Foto : IWO)

ranjana.id – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya. (*)

Jumlah Pembaca : 333

Bagikan ini:

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
iwo logo medan merek sidang

Baca Juga

Polres Jakbar Grebek Apartemen Tangerang, Temukan Senjata Api Ilegal hingga Amunisi
Tergiur Upah, Pasutri Jadi Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi dan Dtangkap di Jakarta Barat
Polsek Abung Selatan Ungkap Kasus Curat di Toko RIFA
Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Curanmor dan Dua HP
Pria 25 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Grogol Petamburan atas Kasus Pornografi Elektronik
Pernah Rawat Jalan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

ranjana.id Terkini

  • 5 Buah Superfood yang Wajib Ada di Piring Anda untuk Hidup Lebih Sehat
    8 Desember 202530 November 2025
    5 Buah Superfood yang Wajib Ada di Piring Anda untuk Hidup Lebih Sehat
  • Memaksimalkan Fitur Conference di WhatsApp untuk Komunikasi Grup yang Lebih Efektif
    7 Desember 202517 November 2025
    Memaksimalkan Fitur Conference di WhatsApp untuk Komunikasi Grup yang Lebih Efektif
  • Anggota DPRD Lampung Minta Video Viral Dugaan Pembalakan Hutan Diusut Tuntas
    6 Desember 2025
    Anggota DPRD Lampung Minta Video Viral Dugaan Pembalakan Hutan Diusut Tuntas
  • Winarti Resmi Pimpin DPD PDI Perjuangan Lampung Dalam Konferda VI 2025
    6 Desember 20256 Desember 2025
    Winarti Resmi Pimpin DPD PDI Perjuangan Lampung Dalam Konferda VI 2025
  • Hari Ini, PDI Perjuangan Gelar Konferda dan Konfercab Se-Provinsi Lampung
    6 Desember 20256 Desember 2025
    Hari Ini, PDI Perjuangan Gelar Konferda dan Konfercab Se-Provinsi Lampung

Terpopuler di ranjana.id

  • Grebeg Suro Di Sidoharjo, Lamsel, Berlangsung Meriah
    28 Juni 202528 Juni 20251769 Lihat
    Grebeg Suro Di Sidoharjo, Lamsel, Berlangsung Meriah
  • Unjuk Rasa Petani Singkong Dan Aliansi Mahasiswa Sempat Diwarnai Kericuhan
    5 Mei 20251402 Lihat
    Unjuk Rasa Petani Singkong Dan Aliansi Mahasiswa Sempat Diwarnai Kericuhan
  • Desa Durian, Padang Cermin, Salurkan BLT Dana Desa Triwulan II
    2 Juni 20251248 Lihat
    Desa Durian, Padang Cermin, Salurkan BLT Dana Desa Triwulan II
  • Konfederasi KASBI : Indonesia Butuh UU Ketenagakerjaan Baru Yang Lindungi Kaum Buruh
    6 Mei 202515 Mei 20251231 Lihat
    Konfederasi KASBI : Indonesia Butuh UU Ketenagakerjaan Baru Yang Lindungi Kaum Buruh
  • Petani Singkong Lampung Protes Dan Mogok Cabut Singkong
    10 Januari 202510 Januari 20251024 Lihat
    Petani Singkong Lampung Protes Dan Mogok Cabut Singkong
  • Sungai Citarum: Tantangan Lingkungan Yang Kembali Jadi Sorotan
    4 Maret 20251009 Lihat
    Sungai Citarum: Tantangan Lingkungan Yang Kembali Jadi Sorotan
  • Viral Di TikTok, Influencer Traveler Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
    9 Juni 2025978 Lihat
    Viral Di TikTok, Influencer Traveler Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
  • Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Unila Terkait Meninggalnya Pratama Wijaya
    28 Mei 202529 Mei 2025958 Lihat
    Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Unila Terkait Meninggalnya Pratama Wijaya
  • Ketua Umum Milenial Indonesia Lampung Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Unjuk Rasa Petani Singkong
    5 Mei 20255 Mei 2025955 Lihat
    Ketua Umum Milenial Indonesia Lampung Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Unjuk Rasa Petani Singkong
  • Lagi, Viral Video Influencer TikTok Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
    10 Juni 202510 Juni 2025955 Lihat
    Lagi, Viral Video Influencer TikTok Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
Ranjana
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
© ranjana.id - 2025 | PT. Ranjana Media Nusantara
  • Beranda
  • Ruwa Jurai
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Fokus
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Desa
    • Bencana
    • Olahraga
  • Ragam
    • Showbiz
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Otomotif
    • Destinasi
    • Sosok
    • Komunitas
  • Opini
  • Advetorial
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • SOP Perlindungan Wartawan