Kebakaran di Kabupaten Tangerang Melonjak Capai 158 Kasus

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik | Foto: Istimewa

ranjana.id – Tangerang |  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat lonjakan kasus kebakaran sektor industri yang cukup signifikan. Hal tersebut akibat kemarau panjang imbas dari fenomena El Nino.

Selama periode Juli hingga Oktober 2026, sedikitnya terdapat 158 kasus kebakaran. Jumlah itu didominasi pabrik dan kawasan industri yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengungkapkan mayoritas perusahaan yang dilanda si jago merah diketahui belum mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Khususnya terkait langkah mitigasi dan penanggulangan kebakaran.

Padahal, kewajiban mengenai fasilitas keselamatan tersebut telah diatur secara tegas. Termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Dalam Perda, perusahaan diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR, Red), hidran. Serta sistem deteksi dan alarm untuk mencegah terjadinya kebakaran,” ujar Taufik Kamis, 29 Oktober 2026.

Taufik menyatakan persoalan kesiapsiagaan tidak hanya perlu menjadi perhatian perusahaan yang pernah mengalami kebakaran. Tetapi juga industri yang belum pernah mengalami kejadian serupa.

Selain itu, Taufik menuturkan perusahaan diwajibkan memiliki petugas khusus yang telah melalui pelatihan menggunakan sarana prasarana. Tujuannya untuk menanggulangi kebakaran sebagai upaya mitigasi.

Kesiapsiagaan kebakaran juga membutuhkan pembagian jadwal kerja petugas secara bergiliran. Langkah ini diperlukan agar pengawasan terhadap bangunan dan aktivitas industri tetap berjalan selama 24 jam tanpa membebani petugas secara berlebihan.

Namun, kata Taufik, selama ini sebagian besar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang tidak melakukan pelatihan tersebut. “Kalau ada petugas kan mereka ada yang memonitor terkait dengan pengamanan kebakaran. Mereka harus meminta kepada kita untuk dilakukan pelatihan, rapi rata-rata mereka tidak lakukan itu,” kata dia.

Taufik pun mengingatkan pelanggaran terhadap standar keselamatan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2022.

Dimana perusahaan yang tidak memenuhi sistem proteksi atau kewajiban penanggulangan kebakaran dapat dikenai sanksi bertahap. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan rekomendasi atau izin tertentu oleh pemerintah daerah. (*)