ranjana.id – Bekasi | Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial HSTL yang merupakan pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinsial TS. Pelaku ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu 18 Juli 2026.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan korban TS. Polisi kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Ikhlas, korban dan pelaku berhubungan sejak April 2025 setelah berkenalan melalui media sosial. Hubungan keduanya kerap putus sambung hingga akhir memutuskan untuk tinggal bersama di rumah kontrakan di Desa Serang, Cikarang Selatan.
Namun pada 29 Juni 2026 terjadi pertengkaran yang dipicu persoalan hubungan mereka. Sejak saat itu pelaku mulai melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga akhirnya melapor kepada polisi.
“Penganiayaan dilakukan karena pelaku merasa sakit hati,” ujarnya, Selasa 21 Juli 2026. Ikhlas menambahkan pelaku merasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Korban sempat disekap sebelum berhasil melarikan diri melalui jendela kamar kos saat pelaku sedang keluar. Dia kemudian datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ikhlas mengungkapkan pelaku menganiaya korban dengan cara menampar, menyeret dan memukul berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri dan kedua lengan bawah.
“Saat dianiaya korban berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan,” ucapnya. “Akibatnya korban mengalami luka lebam.”
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,6 tahun. Seperti tercantum pada Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






