Ketua KPK Tanggapi Usulan Luhut Terkait Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak menjadi bagian definisi korupsi, dengan merujuk pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Usulan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara dalam UNCAC memiliki penafsiran berbeda. Khususnya, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, karakteristik perkara korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam membahas penerapan ketentuan tersebut. Sebab, terdapat berbagai modus korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga. Bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026.

Setyo menambahkan, apabila Indonesia mengacu pada UNCAC, perubahan UU Tipikor dapat menjadi langkah untuk memperluas cakupan pemberantasan korupsi. Hal itu termasuk mengatur sejumlah bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan praktik korupsi.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence. Suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.

Foreign bribery merujuk pada penyuapan pejabat publik asing, sedangkan trading in influence berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Adapun illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang menitikberatkan praktik penyuapan. Menurutnya, pendekatan yang bertumpu pada kerugian negara dapat membebani Danantara dalam menjalankan kegiatan bisnis yang memiliki risiko.

la mengatakan kajian itu merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN Charter yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut menyampaikan usulan tersebut setelah melaporkan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

“Kami mengacu kepada UN Charter. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Luhut menilai pendekatan penanganan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara dapat menyulitkan aktivitas bisnis Danantara. Menurutnya, setiap kegiatan usaha memiliki risiko sehingga perlu ada kejelasan dalam membedakan risiko bisnis dan praktik korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.

Ia menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Kajian itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia yang mengacu pada standar internasional. (*)