Kemenkum Lampung Harmonisasi Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Kependidikan

Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Kependidikan Kota Bandar Lampung | Foto: Kemenkum Lampung

ranjana.id – Bandar Lampung | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Ruang Rapat Pepadun, Selasa 20 Oktober 2026. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lampung, Laila Yunara, serta dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Peserta rapat terdiri atas Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung, Tim Ahli Pansus, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Asroni Paslah, menyampaikan urgensi penyusunan Ranperda tersebut. “Raperda ini penting sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Sementara itu, Laila Yunara menekankan pentingnya pencermatan dan pemantapan konsepsi Raperda, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.

“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dicermati dan disempurnakan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatannya. Setiap norma yang diatur harus dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaannya,” ujar Laila.

Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, disepakati bahwa Raperda Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Keputusan tersebut mempertimbangkan perlunya penyelarasan substansi Raperda dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya terkait hak, kewajiban, dan perlindungan guru sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, jangkauan pengaturan dan materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Penyesuaian juga diperlukan agar substansi rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan setingkat, serta putusan pengadilan yang relevan.

Dari aspek teknik penyusunan, Raperda tersebut disarankan untuk disempurnakan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rapat pengharmonisasian ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.

Menutup kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian menjadi bahan perbaikan bagi pemrakarsa agar Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dapat disempurnakan sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. (*)