DPRD Pringsewu Sahkan Perda Penataan Aset Dan Perampingan Birokrasi

DPRD Dan Pemkab Pringsewu Menyetujui Empat Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda | Foto: Dokpim Pringsewu

ranjana.id – Pringsewu | Pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan, dukungan terhadap pesantren, hingga penataan birokrasi menjadi empat agenda yang mendapat landasan regulasi baru di Kabupaten Pringsewu.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin 16 Oktober 2026.

Empat regulasi tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat perda tersebut memiliki fokus berbeda, tetapi sama-sama diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah penataan perangkat daerah. Menurut Riyanto, perubahan struktur organisasi diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas kerja.

Penataan tersebut mempertimbangkan fungsi organisasi, beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kemampuan keuangan daerah.

“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah 2026,” ujarnya.

Bupati juga meminta agar perubahan struktur tidak berhenti pada penyesuaian organisasi di atas kertas. Seluruh jajaran pemerintah daerah diminta menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan aset dan pendapatan daerah ikut diperkuat

Selain penataan birokrasi, dua perda lainnya berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah, yakni pengelolaan barang milik daerah serta perubahan aturan pajak dan retribusi.

Riyanto menegaskan, aset daerah harus dikelola secara tertib dan akurat karena menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan yang baik juga menjadi salah satu faktor pendukung transparansi serta upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, perubahan aturan pajak dan retribusi daerah ditujukan untuk menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Riyanto, kebijakan pendapatan daerah perlu dijalankan secara optimal, terukur, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pengelolaan pendapatan dapat mendukung kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Pesantren mendapat landasan fasilitasi

Perda keempat menyangkut fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Pemerintah Kabupaten Pringsewu memandang pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan karakter, penguatan moral, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Riyanto berharap regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada pesantren sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong pesantren untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat moderasi beragama, menjaga kerukunan, mempererat persatuan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Dengan disetujuinya empat perda tersebut, Riyanto meminta seluruh regulasi yang ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelaksanaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah elemen lainnya.
M. (*)