ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penggeledahan terkait dugaan korupsi berupa suap PBJ di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Jumat (12/6/2026) di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. “Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Serta, Rumah Dinas Bupati, dan kediaman tersangka berinisial ABN.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Langkah terssebut guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik KPK.
“Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut. Guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh,” ujarnya.
KPK menilai penggeledahan tersebut merupakan langkah penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara. Hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri peran para pihak serta aspek lain yang relevan dalam perkara tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Muara Enim Edison menerima bagian lima persen dari sejumlah proyek pemerintah daerah. Dugaan penerimaan itu berasal dari proyek yang dikerjakan rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan smart board. Proyek tersebut terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hal ini terungkap berbarengan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pemkab Muara Enik. “Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Taufik, proyek tersebut melibatkan PT Millenium Solusi Abadi (MSA) sebagai pemasok kepada PT My Icon Technology (MIT). Dalam prosesnya, diduga terjadi pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Taufik menjelaskan, aliran dana diduga disamarkan melalui penggunaan rekening nominee dan transaksi tunai. Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani disebut berperan sebagai pengendali rekening.
“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati. Serta, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ujarnya.
KPK menduga dana untuk Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee. Kemudian diserahkan melalui Radiansa kepada Adi Triyadi, yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” kata Taufik. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison (EDS), Abi Nurwardani (ABN), Adi Triyadi (ADT), dan Cory Erin Hardi (CRH).
Keempatnya telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara Cory disangka sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut. KPK terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. (*)






