Trivia  

Lebaran dan Politik: Saat SOBSI Memaksa Penguasa dan Pengusaha Memberi THR

Unjuk Rasa Buruh Menuntut THR Yang Tidak Dibayarkan Pengusaha | Foto : Istimewa

ranjana.id Jelang Hari Raya Lebaran, hiruk-pikuk persiapan mudik dan kebutuhan hari kemenangan selalu diiringi satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja: Tunjangan Hari Raya (THR). Kini, THR seolah menjadi hak otomatis yang mengalir setiap tahunnya. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan sejarah panjang perjuangan kelas pekerja yang tidak pernah mudah. Jauh sebelum buruh modern turun ke jalan menuntut THR bebas pajak, ada nama SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang memainkan peran kunci di era 1950-an .

Sejarah mencatat, kelahiran THR tidak lahir dari meja perundingan yang adem ayem atau kedermawanan pengusaha. Ia lahir dari ketegangan politik dan tekanan massal buruh yang terorganisir.

“Hadiah Lebaran” yang Memicu Kecemburuan

Tradisi pemberian uang tambahan saat Lebaran pertama kali dicetuskan pada masa Kabinet Soekiman (Masyumi) di tahun 1951. Saat itu, pemerintah memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar Rp125 hingga Rp200 kepada para Pamong Pradja (saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara/PNS) .

Kebijakan ini memicu reaksi berantai. Di satu sisi, para pegawai negeri bersuka cita. Namun di sisi lain, kaum buruh swasta yang bekerja di perkebunan-perkebunan dan pabrik-pabrik, terutama milik asing, merasa sangat dianaktirikan. Mereka adalah motor penggerak ekonomi yang justru paling menderita akibat inflasi, namun tak mendapat jaminan serupa. Sentimen ketidakadilan ini menjadi bara yang siap membakar .

SOBSI di Garis Depan: Tekanan Politik untuk Pengusaha

Di tengah gejolak kecemburuan sosial itulah, SOBSI muncul sebagai aktor utama. Sebagai serikat buruh terbesar yang secara politik berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), SOBSI memiliki kapasitas organisasi dan agitasi yang kuat. Mereka menilai bahwa hak untuk “bersuka cita” di hari raya bukanlah monopoli pegawai pemerintah .

Di bawah koordinasi SOBSI, ribuan buruh tidak hanya berdiam diri. Mereka melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi besar-besaran. Tuntutannya jelas: pemerintah harus mewajibkan pengusaha swasta memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh buruh. Tekanan ini tidak main-main; dengan basis massa yang besar dan pengaruh politik yang kuat, gerakan ini memaksa pemerintah dan pengusaha untuk duduk satu meja.

Perjuangan SOBSI ini menjadi fondasi sejarah bahwa THR adalah hasil dari tekanan politik dan gerakan buruh yang terstruktur, bukan sekadar kebijakan karitatif .

 

2026: Perjuangan Berlanjut, Wajah Baru THR

Tujuh puluh lima tahun kemudian, semangat perjuangan buruh untuk THR tidak pernah padam, hanya wajahnya yang berubah. Jika dulu SOBSI menekan pengusaha asing agar memberikan “hadiah lebaran”, kini serikat buruh modern melanjutkan estafet perjuangan dengan isu yang lebih kontemporer .

Menjelang Lebaran 2026, gelombang unjuk rasa buruh kembali menghangat menuntut sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, karena modus lama seperti merumahkan pekerja jelang Lebaran masih saja terjadi .

Selain itu, isu baru yang tak kalah penting adalah tuntutan pembebasan pajak THR. Buruh menilai THR habis untuk ongkos mudik dan kebutuhan pokok, sehingga pemotongan pajak dirasa sangat memberatkan .

Dua Wajah Perjuangan, Satu Tujuan

Perbandingan antara perjuangan SOBSI di masa lalu dan perjuangan buruh saat ini menunjukkan benang merah yang tak terputus: perjuangan kelas pekerja adalah perjuangan yang berkelanjutan.

SOBSI (Era 1950-an) memulai dengan mendobrak ketimpangan antara pegawai pemerintah dan buruh swasta, menggunakan pendekatan politik massal dan tekanan mogok. Sementara itu, serikat-serikat buruh saat ini bergerak di era reformasi dengan menuntut kepatuhan hukum dan keadilan fiskal (pajak), menggunakan jalur advokasi kebijakan dan demonstrasi.

Dari “Hadiah Lebaran” untuk PNS di era Soekiman hingga tuntutan “THR Bebas Pajak” di era sekarang. Esensinya sama, THR adalah hak yang harus diperjuangkan. Jika dulu SOBSI menjadi ujung tombak melawan pengusaha kolonial, kini buruh modern berhadapan dengan korporasi yang menggunakan celah hukum dan kebijakan pajak yang dinilai tidak berpihak.

Sejarah yang ditorehkan SOBSI membuktikan bahwa tidak ada hak buruh yang jatuh dari langit. Setiap rupiah THR yang diterima pekerja hari ini adalah hasil dari perlawanan panjang dan tekanan politik di masa lalu. Dan seperti yang terjadi pada Maret 2026, perjuangan itu masih terus berlanjut hingga kini. (Redaksi)