ranjana.id – Padang | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat mengecam keras tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang menolak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan.
Insiden tersebut terjadi di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, yang menurut WALHI merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Dalam pernyataan resminya, WALHI Sumbar menegaskan bahwa negara seharusnya menjamin perlindungan warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat.
Konflik bermula sejak 12 Februari 2026, ketika aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator mulai beroperasi di kawasan tersebut.
Aktivitas ini disebut telah merusak lingkungan, termasuk aliran Sungai Kunyit yang menjadi lokasi utama penambangan.
Pada 30 Maret 2026, tujuh warga mendatangi lokasi tambang untuk meminta penghentian kegiatan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak penambang, hingga akhirnya terjadi bentrokan.
Dalam insiden itu, seorang warga berinisial WN mengalami luka serius setelah dibacok dua kali di bagian kepala.
WALHI Sumbar mencatat kerusakan hutan dan lahan akibat tambang emas ilegal di Solok Selatan mencapai 7.662 hektare, khususnya di kawasan hulu DAS Batang Hari.
Aktivitas tambang ilegal ini bahkan disebut telah lama menjadi “rahasia umum” dan diduga terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum.
WALHI juga menyinggung kasus “polisi tembak polisi” sebelumnya yang dinilai menjadi indikasi adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal di daerah tersebut.
Atas kejadian ini, WALHI Sumbar menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku kekerasan, termasuk aktor intelektual di balik tambang ilegal.
eminta Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan bertanggung jawab atas keselamatan warga.
Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Menuntut negara menjamin pemulihan korban dan keluarganya
WALHI menilai peristiwa ini menjadi bukti kegagalan negara dalam melindungi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup dari ancaman aktivitas ilegal. (*)






