ranjana.id – Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) kini telah sah diakui negara sebagai organisasi yang menaungi pekerja media diaspek ketenagakerjaan. Melalui surat pencatatan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Kota Bandar Lampung nomor 500.15.14.1/39/III.06/2025 tertanggal 30/6/2025, SPMN resmi menjadi salah satu organisasi yang dapat menaungi perjuangan pekerja media memperoleh kesejahteraannnya.
Ketua SPMN, Eko Susanto, mengatakan, pembentukan SPMN yang dibentuk di Lampung adalah jawaban bagi kepentingan pekerja media atas kesejahteraan, solusi konflik ketenagakerjaan, dan wadah perlindungan pekerja media dalam menjalankan tugasnya.
“Serikat pekerja ini dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan pekerja Media yang hari ini masih jauh dari kata sejahtera dan perlindungan,” kata Eko, Rabu, 2/7/2025.
Serikat Pekerja Media Nusantara diketahui berafiliasi dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
“SPMN ini dibentuk sebagai wadah bagi pekerja media disemua bidang kerja. Jurnalis, editor, desain grafis, penyiar, reporter, hingga videografer, bisa jadi anggota SPMN. Semua pekerja yang berhubungan dengan media bisa jadi anggotanya.” imbuh Eko.
Nantinya SPMN akan memperjuangkan hak pekerja media seperti upah layak, jaminan sosial, hingga pembelaan dalam melakukan kerja-kerja media.
Sementara, Rifky Indrawan, perwakilan Konfederasi KASBI, menyatakan siap bekerja bersama pengurus dan anggota SPMN dalam memenuhi hak-hak kesejahteraan pekerja media yang hari ini seperti luput dari perhatian.
“Terimakasih untuk kawan-kawan yang percaya untuk berafiliasi ke Konfederasi KASBI. Kedepan kita bekerja bersama untuk hak-hak para pekerja media, dan pembelaan saat melakukan kerja-kerja media.” kata Rifky. (Redaksi)