Polda Lampung Sita Tanah dan Bangunan PT San Xiong Steel Indonesia

Tanah Dan Bangunan PT. San Xiong Steel Indonesia Disita Polda Lampung | Foto : Istimewa

ranjana.id – Lampung Selatan | Polda Lampung sita tanah dan bangunan PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) berdasarkan penetapan PN Kalianda guna mengamankan aset perusahaan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung resmi menyita aset tanah dan bangunan milik PT SXSI di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Petugas memasang Police Line dan banner pengumuman di area perusahaan pada Kamis (12/3/2026) siang untuk menegaskan status hukum aset tersebut.

Tindakan tegas ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 147/PENPID.B-SITA/2026/PN KLA yang terbit pada 3 Maret 2026.

Langkah hukum ini menjadi titik terang setelah sebelumnya terjadi ketegangan terkait prosedur pengamanan aset di lapangan.

Sebelumnya, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya, Aristoteles Siahaan, sempat mempertanyakan keabsahan tindakan polisi saat terjadi penghadangan truk distribusi pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Serikat Buruh San Xiong (SBSX) menyambut positif penyitaan ini karena aset perusahaan kini tidak bisa keluar dari lokasi pabrik.

Iwan Sitorus, bidang advokasi SBSX, menyatakan bahwa pekerja tidak ikut campur terkait proses penegakan hukum yang berjalan.

“Kami berharap pihak kepolisian secepatnya menyelesaikan kasus ini secara terang benderang agar kami bisa menentukan langkah ke depan,” ujar Iwan.

Saat ini, para buruh mendirikan tenda di lokasi untuk menjaga aset perusahaan agar tidak berpindah tangan sebelum hak-hak mereka terpenuhi.

Ratusan pekerja mengaku sangat terpukul karena belum menerima gaji selama hampir sebelas bulan. “Sebanyak 185 buruh yang masih tetap berjuang,” kata Iwan.

Mereka sangat bergantung pada kelancaran operasional perusahaan untuk mendapatkan upah guna menghadapi Hari Raya Idulfitri.

“Tolonglah, kami mengharapkan gaji untuk Hari Raya Idulfitri. Cobalah kita buka hati nurani kita,” keluh salah satu karyawan di lokasi kejadian.

Merespons rentetan peristiwa ini, manajemen PT SXSI pimpinan Finny Fong berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepolisian ke Divisi Paminal Mabes Polri.

Mereka menginginkan proses hukum yang transparan dan tidak menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerja. (*)