ranjana.id – Pesisir Barat | Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rilis Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Kamis, 22 Januari 2026.
MoU tersebut berfokus pada sinergitas pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Secara khusus, Kajati Lampung menekankan peran strategis Asisten Intelijen dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, deteksi dini, serta pengamanan kebijakan dan program strategis pemerintah di daerah. Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus ditekankan agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Seluruh pejabat yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ucapnya.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya. (*)






