Pemuda Asal Jabung Ditangkap Polres Metro Karena Diduga Keroyok Panitia Futsal

Polisi Dan Terduga Pengeroyok Panitia Futsal | Foto: Polres Metro

ranjana.id – Metro | Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung membekuk seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di lingkungan kampus. Tersangka berinisial ABP (21), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/385/XI/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 5 November 2025 yang dilaporkan oleh korban, DA (21).

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Menurutnya, turnamen futsal yang digelar di Universitas Muhammadiyah Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, sempat diwarnai kesalahpahaman antar pemain. Korban yang bertugas sebagai panitia penyelenggara berupaya untuk melerai dan menenangkan suasana.

“Namun, secara tiba-tiba korban didorong oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, para pelaku secara bergantian menendang bagian punggung serta menginjak pergelangan tangan kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serius dan langsung melakukan visum di RSUD Metro sebelum melaporkan kejadian ke Mapolres Metro,” ujae AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu 24 Oktober 2026.

AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku pada Jumat 23 Oktober 2026 sekira pukul 21.07 WIB. Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan, yakni sebuah indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Tanpa perlawanan, tersangka ABP berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka ABP kini amankan di Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 170 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Saat ini masih melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna mengidentifikasi keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pengeroyokan tersebut,” katanya. (*)