ranjana.id – Jakarta | Pemerintah menyiapkan skema perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat berpenghasilan tanggung.
Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah mendorong pembiayaan lebih fleksibel bagi masyarakat. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian strategi memperkuat program perumahan nasional di era Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut perpanjangan tenor sebagai terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional. Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan, ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera, di Aula Jusuf Anwar Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 26/2/2026.
Ara menambahkan pemerinta juga melengkapi kebijakan ini dengan pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Selain itu, insentif PPN ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga apartemen Rp2 miliar diperpanjang sampai 2027.
Ara menambahkan kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru. Insentif tersebut berlaku untuk properti senilai hingga Rp2 miliar dan diperpanjang sampai tahun 2027.
Tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan bunga tetap. Skema tersebut menawarkan suku bunga tujuh persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Menteri PKP menyebut calon pembeli cukup menyediakan uang muka satu persen dari harga rumah. Serta pemerintah juga turut menanggung PPN dan memberi subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk biaya seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan dukungan atas kebijakan perpanjangan tenor pembiayaan tersebut. Menurutnya, cicilan lebih ringan akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ucap Menteri Purbaya.
Ia juga menilai kebijakan ini mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan berjangka panjang. “Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” katanya.
Pemerintah berharap skema tenor 30 tahun ini mempercepat realisasi kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*)






