Pekan Depan, Dirut Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Foto: KPK

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada pekan depan. Fuad akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan setelah Fuad berhalangan hadir karena sedang menjalankan ibadah haji. “Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Budi, pihak Fuad juga telah menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Fuad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 Juni 2026.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena berada di Tanah Suci untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dalam perkara ini, Fuad disebut ikut menghadiri pertemuan sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji dengan jajaran Kementerian Agama.

KPK menduga terdapat praktik yang melanggar ketentuan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kuota 20.000 jemaah semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pemnaguan itu dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. KPK menyatakan berkas perkara keempat tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam distribusi kuota tambahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK terus melakukan pengembangan khususnya dalam dugaan korupsi ini. (*)