PBB Prihatin Serangan Israel terhadap Warga Sipil di Gaza-Tepi Barat

Perserikatan Bangsa Bangsa | Foto: un.org

ranjana.id – Jenewa | PBB menyatakan keprihatinan atas berlanjutnya serangan Israel terhadap warga sipil dan kawasan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki. Keprihatinan tersebut disampaikan badan-badan kemanusiaan PBB pada Rabu, 14 Oktober 2026, dilansir dari Xinhua.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan sejumlah insiden keamanan di Jalur Gaza pada Selasa dan Rabu. Insiden tersebut meliputi serangan udara Israel, penembakan artileri, ledakan akibat penghancuran bangunan, tembakan dari laut, serta penembakan di Gaza.

Sebagian besar insiden dilaporkan terjadi di sebelah barat garis yang disebut Garis Kuning (Yellow Line). OCHA kembali menegaskan bahwa warga sipil dan infrastruktur sipil harus selalu dilindungi.

Sementara itu, PBB dan mitra-mitranya terus mengirimkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat Gaza. Pengiriman tersebut juga dilakukan untuk mempersiapkan warga menghadapi musim dingin dan musim hujan yang semakin dekat.

Pada Selasa, bantuan tambahan berupa bahan bakar, terpal plastik, pakaian musim dingin, obat-obatan, dan perlengkapan medis dikirimkan ke Gaza. Namun, OCHA menyatakan jumlah pasokan yang tersedia masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menurut mitra-mitra OCHA, keterbatasan pendanaan dan pembatasan yang diberlakukan Israel menjadi hambatan dalam pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.

Di Tepi Barat yang diduduki, penggerebekan terhadap organisasi masyarakat sipil juga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) melaporkan, Israel menggerebek kantor organisasi masyarakat sipil Palestina dan kompleks medis di Ramallah, Selasa.

Dalam operasi tersebut, pasukan Israel menyita berkas dan peralatan serta menahan sejumlah orang. OHCHR mendesak pihak berwenang Israel segera menghentikan tindakan keras terhadap ruang gerak masyarakat sipil Palestina.

Desakan tersebut disampaikan melalui unggahan di platform media sosial X. OHCHR menilai penggerebekan dan penahanan telah menimbulkan efek gentar yang menghambat pekerjaan HAM di wilayah Palestina yang diduduki. (*)