ranjana.id – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan di Kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Senin, (20/10/2025).
Laporan Masyarakat tersebut disampaikan oleh Suradi selaku korban langsung dan penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada STA 10-STA 12.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga saat ini uang ganti kerugian (UGK) bagi para warga tersebut belum dibayarkan, meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
- Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022; dan
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Suradi dkk adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, serta menghukum Kementerian PUPR cq. PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari para pihak, Ombudsman menemukan bahwa PPK tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk membayar atau menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas dasar tersebut, upaya hukum yang dilakukan terhadap perkara yang dimohonkan Pelapor dkk/ Warga Masyarakat telah berkekuatan hukum tetap yang telah diuji melalui upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Para Terlapor. Namun, sampai dengan saat ini masih belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut adalah mencerminkan ketidakpedulian negara kepada masyarakat yang mencari keadilan karena adanya perbuatan Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh para Terlapor dalam melaksanakan putusan pengadilan, sehingga Para Terlapor sebagai pejabat pemerintahan semestinya memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
“Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati dan segera dilaksanakan, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang sudah menunggu keadilan selama bertahun-tahun,” tegas Nur Rakhman, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung
Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif kepada:
- Kementerian PUPR untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran uang ganti kerugian kepada para pihak yang berhak yang nilai ganti kerugiannya mencapai kurang lebih Rp20 Miliar rupiah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
- ATR/BPN untuk berkoordinasi dalam penyelesaian aspek administratif pertanahan;
- Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dengan para Terlapor terkait aspek administrasi maupun teknis dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ombudsman menilai perlu ada koordinasi yang lebih efektif antara Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan. Ketidakharmonisan informasi antarinstansi tidak boleh menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada warga, “ujar Nur menambahkan.
Ombudsman memastikan lembaganya akan terus memantau tindak lanjut dan pelaksanaan rekomendasi hingga hak masyarakat terpenuhi secara tuntas.
“Kami akan terus memantau tindak lanjut dari seluruh instansi terkait hingga masyarakat benar-benar menerima haknya. Ombudsman hadir untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
Dengan selesainya Laporan, Ombudsman berharap penyelenggaraan pengadaan tanah di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan, tertib administrasi, dan berkeadilan bagi Masyarakat.(*)






