Menkum Tegaskan Penyesuaian Tarif Kewarganegaraan Untuk Peningkatan Pelayanan

Menteri Hukum, Supratman Andi | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membenarkan penyesuaian tarif kewarganegaraan, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI). Menteri Supratman Andi mengatakan penyesuaian tarif untuk meningkatkan layanan karena Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah tidak mengalami perubahan.

“Memang ada penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan, sudah 10 tahun PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak belum pernah berubah,” kata Menteri Supratman kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Menteri Supratman mengatakan salah satu yang menjadi perbincangan adalah kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif lama yakni Rp50 juta kemudian naik menjadi Rp75 juta.

Ia menegaskan kenaikan tarif yang dinaturalisasi menjadi WNI tidak ada masalah. Umumnya, mereka yang berganti kewarganegaraan menjadi WNI adalah memiliki kemampuan ekonomi yang mapan.

Menteri Supratman menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia dan ingin menjadi WNI, memiliki pekerjaan mapan. Adapun salah satu persyaratan untuk menjadi WNI adalah sudah tinggal lima tahun di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

“Tarif yang lama itu Rp50 juta, sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta, itu tidak ada masalah. Orang yang berkeinginan menjadi warga negara, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” ujarnya.

Menteri Supratman juga menjelaskan tidak ada masalah kenaikan tarif bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan. Biaya untuk melepas kewarganegaraan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Selain itu, menurutnya tidak perlu resah dengan pihak yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia. Jumlah yang melepas status WNI, relatif kecil.

“Jumlahnya mungkin 100,200, 300 , dari 300 juta penduduk, jadi apa yang perlu kita risaukan dengan ini?.Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang, jadi itu bukan masalah buat bangsa,” kata Supratman.

Ia kemudian menjelaskan pemeliharaan sistem digital yang dibangun oleh pemerintah membutuhkan biaya. Menteri Supratman mengatakan transformasi digital merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga, dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden. Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan,” katanya menegaskan. (*)