ranjana.id – Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, working from home (WFH) juga akan diberlakukan untuk sektor swasta. Namun, Menaker memperingatkan para pimpinan perusahaan untuk tetap membayar gaji karyawan selama menerapkan WFH.
Kebijakan WFH ini, lanjut Menaker, juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja. Sementara, buruh/pekerja yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
“Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas. Selain itu, kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Menaker di kantornya, Rabu, 1 April 2026.
Yassierli mengungkapkan, alasan pemerintah memberlakukan WFH bagi swasta dan juga BUMN guna membantu penghematan sektor energi. Ini tertuang dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional. Sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH tidak hanya mendorong transformasi digital. Dampak juga terasa langsung pada efisiensi energi, terutama dari sisi pengurangan mobilitas harian.
“Potensi penghematan dari kebijakan WFH ini yang langsung ke APBN mencapai Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga mengatakan, WFH ini juga dikuti kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan listrik. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik secara maksimal.
Efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas baik dalam negeri yang dipangkas hingga 50 persen maupun luar negeri hingga 70 persen. (*)






