LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Mulai Juli 2027

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba Saat Diskusi Media Di Bali | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. LPS tengah mempersiapkan desain program penjaminan polis, terutama aspek operasional dan kepesertaan, sesuai amanat UU P2SK Tahun 2023.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan program ditargetkan aktif di pertengahan 2027. Target tersebut sesuai amanat undang-undang yang mengatur pelaksanaan program penjaminan polis asuransi di Indonesia.

“Kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum tahun 2028. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat 16 Oktober 2026.

Menurut Ferdinan, ketentuan kepesertaan menjadi salah satu aspek penting dalam perancangan program. Hal itu berkaitan dengan tingkat perlindungan dan efektivitas manfaat yang akan diterima masyarakat.

Dalam rancangan tersebut, peserta program bukan masyarakat secara langsung. Melainkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan asuransi jiwa.

Asuransi sosial dan program asuransi wajib tidak termasuk kategori perusahaan yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis. Perusahaan reasuransi juga tidak memenuhi kriteria kepesertaan dalam program penjaminan polis asuransi yang disiapkan oleh LPS.

Ferdinan menjelaskan, meskipun UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis. Perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Penetapan persyaratan tersebut akan dilakukan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti, mempertimbangkan rasio Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan, merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan pihaknya menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan asuransi. Skema phased registration ditujukan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kepesertaan pada tahap awal pelaksanaan program penjaminan polis.

Melalui skema tersebut, perusahaan akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan. Serta, mempersiapkan operasionalnya sebelum memenuhi persyaratan kepesertaan.

Dengan demikian, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan seiring dengan kesiapan masing-masing perusahaan asuransi. “Mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” kata Suwandi.

“Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka. Serta, transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” ujar Suwandi.

Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU P2SK. LPS terus mematangkan desain dan kesiapan operasional program untuk mendukung perlindungan pemegang polis ketika program tersebut mulai diberlakukan. (*)