ranjana.id – Bandar Lampung | Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengingatkan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi. Khususnya yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan mitigasi konflik kepentingan.
Padahal sebelumnya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. “Ini dilakukan melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 9 Maret 2026.
Menurut dia, pada pertemuan tersebut KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada sektor strategis. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.
“KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola,” ujarnya. Salah satunya adalah optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen. Sedangkan nilai anggarannya mencapai sekitar Rp39 miliar.
Budi mengatakan KPK sudah mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar. Ini karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan serta transparansi prosesnya.
Selain pendampingan langsung, KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan. Di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Menurut instrumen MCSP, sektor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan mencatat nilai 91 pada 2023. Ini menunjukkan peningkatan menjadi 96 pada 2024, tetapi kemudian turun menjadi 88 pada 2025.
Jika dilihat lebih rinci, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada di angka 70 dan menjadi 100 pada 2024. Namun, pada 2025 indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50.
Sedangkan hasil SPI menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023 skor SPI Kabupaten Pekalongan berada di angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli sebesar 70,75.
Pada 2024, skornya turun menjadi 73,97 dengan catatan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia pada angka 71,02. Adapun pada 2025, skor SPI naik menjadi 80,17 meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada di angka 73,42.
KPK menyatakan dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi. KPK juga mencatat peristiwa di Pekalongan menambah daftar kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi sejak dilantik pada 2025.
KPK berharap peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. (*)






