ranjana.id – Jakarta | KPK menghadirkan dua hakim sebagai saksi dalam lanjutan sidang pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Senin 18 Mei 2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa pemberi suap Trisnaldi dan Berliana.
JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “JPU KPK akan menghadirkan eks KPN Depok I Wayan Eka dan WKPN Depok Bambang sebagai saksi,” kata Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. KPK berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait perkara dugaan suap tersebut.
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok. Penyidik mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberikan suap sebesar Rp850 juta. Suap itu diberikan kepada sejumlah pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa.
JPU KPK, menyebut suap tersebut diberikan bersama-sama dengan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma. Pihak yang diduga menerima yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Selain itu juga juru sita Yohansyah Maruanaya. Jaksa menyebut pemberian uang bertujuan agar para pejabat pengadilan mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan.
Lahan tersebut seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. “Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp850.000.000 kepada pejabat agar melakukan percepatan eksekusi lahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Bandung, Rabu 22 April 2026.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT Karabha Digdaya terhadap pihak Sarmilih dan lainnya sejak 2022. Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, eksekusi lahan dinilai berjalan lambat. Hal itu mendorong pihak perusahaan untuk mencari cara mempercepat proses melalui komunikasi dengan pejabat PN Depok.
Dalam dakwaan terungkap, permintaan “fee eksekusi” awalnya mencapai Rp1 miliar. Namun setelah negosiasi, disepakati sebesar Rp850 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan pada 5 Februari 2026 di kawasan Emeralda Golf Club, Depok. Tak lama setelah penyerahan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa mendakwa Trisnadi Yulrisman melanggar ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terkait tindak pidana suap terhadap pejabat negara. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh peran para pihak. (*)






