ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai investasi dan proses akuisisi sejumlah perusahaan. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Cipta Elang Perkasa, Gogor Hardjanto. Serfa, Direktur Utama PT Cipta Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri.
“Para saksi hadir. Dalam pemeriksaannya penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakusisian atas sejumlah perusahaan,” ujar Budi dalam keterangannya ditulis, Jumat 15 Mei 2026.
Penyidik juga mendalami berbagai dokumen dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan investasi modal. Serta, pinjaman jangka panjang perusahaan.
Namun demikian, KPK belum memerinci nilai investasi maupun perusahaan yang diduga terkait dalam proses akuisisi tersebut. KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK memeriksa dua pejabat internal Pertamina terkait kebijakan operasional bisnis, investasi, dan akuisisi perusahaan pada Senin. Kedua pejabat tersebut yakni Asep Taufik Hidayat dan Asep Samsul Arifin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi investasi modal dan pinjaman jangka panjang PPT ET diduga terjadi selama periode 2015-2022. Penyidikannya sendiri telah resmi dimulai dengan penerbitan Sprindik pada Juli 2025 lalu.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak terkait kasus PPT ET sebelumnya. Ketiga pihak yang dicekal tersebut di antaranya adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA dari pihak swasta.
Perusahaan patungan energi Indonesia-Jepang ini pernah terseret kasus korupsi LNG yang menjerat Karen Agustiawan sebelumnya. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci total kerugian negara maupun mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)






