ranjana.id – Pringsewu | Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap M (71), seorang kakek yang tersandung kasus dugaan penggelapan getah karet.
Perkara yang juga melibatkan keponakannya, NW (33), kini memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara damai kembali dibuka.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian menyampaikan bahwa dua kali upaya restorative justice belum berhasil karena belum tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.
Meski demikian, peluang penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan masih terus diupayakan.
Hal itu terlihat saat Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa bersama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan jajaran kembali mengunjungi kediaman terdakwa II untuk mendorong terciptanya perdamaian.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti didampingi Bupati Lampung Selatan menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen mengupayakan restorative justice di setiap tahapan perkara selama syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.
“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan dari Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan difasilitasi oleh Bupati Lampung Selatan,” kata Suci Wijayanti, Sabtu 23 Mei 2026.
Ia menegaskan, restorative justice bukan berarti menghapus kesalahan pelaku, melainkan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Jika nantinya terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya.
Suci juga menyebut langkah yang dilakukan Kejari bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam beberapa hari terakhir merupakan bentuk kehadiran negara dalam melayani masyarakat.
Dengan terus diupayakannya pendekatan restorative justice, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak. (*)






