ranjana.id – Pringsewu | Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pringsewu kembali terbongkar. Polres Pringsewu mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang diduga berasal dari Palembang dan menemukan tiga lokasi penampungan di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penimbunan BBM subsidi yang sebelumnya telah diungkap pihak kepolisian.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dan menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri dari 600 liter solar dan 200 liter Pertalite. Kapolres menyebut BBM yang diamankan masih dalam kondisi murni karena baru dibeli dari SPBU dan belum sempat dioplos.
“BBM yang diamankan masih asli dan belum dioplos. Sedangkan BBM oplosan diduga sudah sempat diedarkan,” katanya.
Selain menyita BBM subsidi, polisi juga menemukan dugaan praktik pengoplosan BBM di sebuah gudang di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan tandon kosong, ratusan jeriken, bubuk pewarna, mesin pompa, genset, hingga cairan yang diduga BBM oplosan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Rosali, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga di Pekon Keputran. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria sedang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan selang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain dan menemukan kendaraan dengan beberapa barcode MyPertamina serta pelat nomor berbeda yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.
“Para pelaku membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, lalu dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Rosali.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara satu orang lainnya berinisial Dodi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk dugaan keterkaitan dengan SPBU tertentu dalam praktik distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)






