ranjana.id – Teheran | Iran berencana mengenakan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz sebesar 1 dolar AS (Rp17.088) per barel minyak yang dibawa. Kebijakan tersebut akan diterapkan selama masa gencatan senjata dua minggu dengan Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Hamid Hosseini, juru bicara Serikat Eksportir Energi Iran. Ia menyebut pembayaran akan dilakukan menggunakan mata uang kripto, dikutip dari The Hill, Kamis, 9/4/2026.
“Setelah email diterima dan Iran menyelesaikan penilaiannya, kapal diberi beberapa detik untuk membayar dalam bitcoin, memastikan mereka tidak dapat dilacak atau disita karena sanksi,” kata Hosseini kepada surat kabar tersebut.
Ia menjelaskan kapal diwajibkan melaporkan muatan melalui email kepada otoritas Iran sebelum melintas. Setelah penilaian selesai, kapal diminta melakukan pembayaran dalam bitcoin dalam waktu singkat.
Sistem tersebut dinilai sulit dilacak di tengah sanksi internasional terhadap Iran. Iran menyatakan kebijakan ini bertujuan mencegah penyelundupan senjata, meski semua kapal tetap diizinkan melintas.
Namun, prosedur pemeriksaan akan memakan waktu dan Iran menegaskan tidak terburu-buru membuka jalur tersebut. Selat Hormuz merupakan jalur pengiriman minyak penting dunia di lepas pantai Iran yang sebelumnya dilalui sekitar seperlima pasokan minyak global.
Sejak konflik meningkat, jalur tersebut efektif ditutup dan memicu lonjakan harga minyak serta mengguncang ekonomi global. Meski demikian, tambahan biaya satu dolar per barel dinilai relatif kecil dibanding harga minyak.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebelumnya mengumumkan penangguhan serangan terhadap Iran yang diikuti penurunan harga minyak. Seorang pejabat senior Iran menyatakan jalur tersebut dapat dibuka secara terbatas di bawah kendali Teheran.
Laporan media juga menyebut Iran mempertimbangkan pembatasan jumlah kapal yang melintas sekitar 12 kapal per hari. Trump bahkan mengatakan ia tengah mempertimbangkan pembentukan usaha patungan dengan Iran untuk menetapkan tarif di jalur tersebut. (*)






