FPSBI-KSN Pertanyakan Hak Buruh PT San Xiong Steel Yang Dirumahkan

Ketua FPSBI-KSN Joko Purwanto (foto : FPSBI-KSN)

ranjana.id Konflik kepemilikan dan manajemen di PT San Xiong Steel indonesia (SXSI) yang terjadi sejak Maret 2025 lalu berimbas pada dirumahkannya seluruh buruh yang bekerja. Bahkan gaji buruh yang seharusnya dibayarkan April 2025 juga sempat terhutang.

Hingga Mei 2025, gaji buruh yang dirumahkan juga belum dibayarkan manajemen PT SXSI. Kondisi ini makin diperparah dengan tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan buruh.

Diketahui, iuran BPJS tersebut tidak dibayarkan manajemen PT SXSI selama dua bulan. Imbasnya, buruh tidak dapat berobat maupun mengklaim jika terjadi kecelakaan karena kepesertaan BPJS-nya dinyatakan tidak aktif.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), serikat buruh yang menaungi para buruh, menilai manajemen PT SXSI telah abai terhadap kewajibannya membayar hak-hak buruh yang dirumahkannya. Bahkan hingga kini status buruh sebenarnya tidak jelas akibat dihentikannya operasional pabrik PT. SXSI.

Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, dalam pernyataan sikapnya (12/5/2025, mengatakan, sejak 27/5/2025 PT SXSI berhenti beroperasi akibat konflik internal dan berdampak pada tidak bekerjanya buruh karena operasional pabrik dihentikan.

“Tidak ada pemberitahuan yang jelas dari pihak manajemen PT SXSI, baik manajemen lama maupun yang baru. Berbagai persoalan, mulai dari gaji hingga BPJS ketenagakerjaan tidak dibayarkan manajemen. Status dirumahkan para buruh juga tidak jelas sampai kapan.” ujar Joko.

Menurutnya, gaji buruh April 2025 yang terhutang saja harus ditagih dengan unjuk rasa, dan itu pun masih terlambat.

“Gaji yang seharusnya dibayarkan 5/5/2025 belum dibayar, ditambah lagi belum dibayarkannya BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan sehingga keanggotaan BPJS buruh sudah tidak aktif terhitung sejak 2/5/2025”, tegas Joko.

“Kami sudah tempuh berbagai upaya guna memperjelas status kerja dan pembayaran hak para buruh PT SXSI, mulai dari menyurati pihak manajemen, berunding, mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan dan Provinsi Lampung, hingga menggelar unjuk rasa”, ujarnya.

Joko menambahkan, FPSBI-KSN juga telah melakukan audensi dengan Bupati Lampung Selatan di rumah dinasnya pada 8/5/2025 untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi buruh PT SXSI.

“Dalam audensi Bupati berjanji secepatnya membantu penyelesaian permasalahan buruh dan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan buruh ini melalui Disnaketrans”, tambahnya.

“Namun, nyatanya belum ada tindakan serius Bupati dan pihak manajemen PT SXSI tidak beritikad baik membayarkan kewajibannya kepada buruh”, ujar Joko.

Joko mengatakan, saat ini ada buruh PT SXSI bernama Arif yang
mengalami kecelakaan pada 11/5/2025 dan terpaksa hanya dirawat dirumahnya dengan pengobatan seadanya karena gaji dan BPJS-nya belum dibayarkan perusahaan.

“Melihat situasi tak jelas bagi buruh ini FPSBI-KSN mendesak Pemerintah
Provinsi Lampung untuk menangani kisruh perebutan manajemen di PT SXSI yang nasib buruh anggota menjadi tidak jelas dan hak-haknya tidak dibayarkan”, jelas Joko.

“Bayarkan segera gaji buruh yang dirumahkan, bayarkan dan aktifkan kembali BPJS ketenagakerjaan seluruh buruh, dan berikan jaminan sosial dan keamanan kepada buruh yang dirumahkan . Serta berikan kejelasan soal keberlangsungan kerja buruh yang dirumahkan.” tutup Joko. (Redaksi)