FPSBI-KSN Minta UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

FPSBI-KSN Desak Kenaikan UMP Lampung 2026 Sebesar 15 Persen (Foto : ranjana.id)

ranjana.id Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) desak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 15 persen.

Usulan kenaikan yang disampaikan FPSBI-KSN tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dianggap tidak lagi seimbang dengan kondisi harga barang dan jasa di Lampung. FPSBI-KSN juga menilai kenaikan UMP sebesar 15 persen diyakini dapat mendongkrak daya beli kaum buruh Lampung.

Ketua FPSBI-KSN, Joko Purwanto, dalam rilisnya (14/11/2025), mengatakan, sebenarnya angka 15 persen pada usulan kenaikan UMP 2026 masih rasional untuk menutup kesenjangan antara daya beli buruh dan laju inflasi daerah.

“Kalau melihat inflasi yang terjadi dari Januari sampai November 2025 dan pertumbuhan ekonomi Lampung, maka hal yang wajar mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 15 persen. Harapannya UMP Lampung tahun 2026 akan menjadi Rp 3.327.029.” kata Joko.

Ia juga menjelaskan, usulan kenaikan tersebut merupakan kebijakan upah yang adil bagi pemerataan upah antar Kabupaten/Kota yang masih realistis dengan biaya hidup yang berbeda-beda di tiap daerah.

“FPSBI-KSN akan terus konsisten memperjuangkan kenaikan UMP 2026 sebesar 15 persen karena persoalan upah bukan cuma persoalan angka-angka tetapi persoalan nasib jutaan keluarga juga harkat dan martabat nya sebagai
manusia”, kata Joko

“Jangan sampai buruh harus bekerja tambahan di tempat lain untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ini akan mempengaruhi produktifitas kerjanya”, tambahnya.

Joko mengingatkan, UMP adalah standar upah minimum yang dibuat untuk kebutuhan lajang yang bekerja nol tahun, bukan untuk yang sudah bekerja bertahun-tahun apalagi puluhan tahun.

“Upah buruh yang ditetapkan harusnya dapat memenuhi kehidupan layak dan harus dapat menutup ketimpangan upah antar daerah yang terjadi di Lampung khususnya. Mestinya, di Kabupaten/Kota yang padat industri harusnya ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri. Kenaikan 15 persen itu sudah paling minimal untuk menyelamatkan kehidupan ekonomi kaum buruh di Lampung.” pungkasnya. (Redaksi)