ranjana.id – Pesawaran | Sidang perkara pidana dengan nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt yang melibatkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor dan Baheromsyah sebagai terdakwa memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/3/2026).
Dalam persidangan, Baheromsyah didampingi tim kuasa hukum dari Andi Wijaya & Partners Law Firm, yakni R. Andi Wijaya, S.H., Berlian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Provita Justisia, S.H., dengan hakim anggota M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H., dan Fidia Triananda, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Lukman Wicaksono, S.H.
Dalam agenda persidangan, JPU menghadirkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor serta sejumlah saksi, yakni Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani. Selain itu, turut diajukan alat bukti berupa tujuh dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan perusakan kebun durian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dokumen AJB yang diajukan pelapor hanya berupa fotokopi tanpa menunjukkan dokumen asli.
Selain itu, dalam keterangannya di bawah sumpah, Sumarno Mustopo mengaku tidak mengetahui secara spesifik lokasi tanah yang dimaksud serta memperoleh tanah tersebut melalui perantara (calo), tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak penjual.
Keterangan para saksi juga memunculkan sejumlah fakta berbeda. Sinto menyebut bahwa kepemilikan kayu jati berada pada seseorang bernama Raup. Sementara itu, saksi Triyono dan Ansori menyatakan tidak ada perusakan kebun durian oleh terdakwa. Mereka menjelaskan bahwa ratusan pohon durian yang mati bukan disebabkan oleh tindakan Baheromsyah.
Pihak kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa lahan dan tanaman yang menjadi objek perkara merupakan milik Baheromsyah dengan dasar kepemilikan berupa sporadik, sehingga terdapat perbedaan klaim atas kepemilikan dalam perkara tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026) dengan agenda pengujian alat bukti dari pelapor oleh pihak terdakwa melalui menghadirkan saksi dan ahli.
Kuasa hukum terdakwa juga akan membuktikan kepemilikan kayu jati serta membantah adanya perusakan kebun durian sebagaimana dakwaan dalam perkara. (*)






