Bupati Pringsewu Tekan Peran Ekonomi hingga Sosial Dalam Raperda Pesantren

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Menyerahkan Raperda Pesantren Kepada DPRD Pringsewu | Foto : Dokpim Pringsewu

ranjana.id – Pringsewu | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di DPRD Pringsewu kian menguat. Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan atas usulan yang dinilai strategis bagi masa depan pendidikan keagamaan di daerah, Sabtu 18 April 2026.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan, Raperda ini bukan sekadar regulasi pendidikan, tetapi upaya memperluas peran pesantren dalam pembangunan daerah.

“Pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan nyata, termasuk melalui alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas pesantren. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Hermawan tersebut juga menjadi momentum penting dalam menyelaraskan peran legislatif dan eksekutif dalam memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keagamaan di Pringsewu.

Selain aspek pendidikan, Raperda ini dinilai membuka ruang bagi pesantren untuk berkembang lebih inklusif, baik dalam bidang pemberdayaan ekonomi, sosial, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di tengah agenda formal tersebut, suasana rapat sempat mencair.

Momen kebersamaan terlihat saat jajaran DPRD dan pemerintah daerah memberikan kejutan ulang tahun ke-46 kepada Bupati Riyanto Pamungkas, yang ditandai dengan prosesi potong tumpeng sederhana di ruang sidang. Meski berlangsung hangat, fokus utama tetap pada dorongan percepatan pembahasan Raperda agar segera memberikan dampak nyata bagi penguatan peran pesantren di Kabupaten Pringsewu. (*)