ranjana.id – Pringsewu | Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi. Salah satunya dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para wajib pajak. Sosialisasi tersebut digelar bersamaan dengan penyampaian SPPT PBB-P2 di Aula Kantor Kecamatan Pardasuka, Senin 11 Mei 2026, dan dibuka langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas.
Dalam sambutannya, Riyanto mengatakan Perda tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pajak daerah memiliki peran sangat strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujar Riyanto.
Menurutnya, untuk mencapai target penerimaan pajak daerah yang setiap tahun terus meningkat, diperlukan optimalisasi seluruh potensi yang ada, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ia menegaskan, pajak daerah bukan sekadar kewajiban masyarakat, tetapi juga bentuk nyata partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pembangunan membutuhkan dana besar, dan salah satu sumber yang sangat potensial adalah PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Riyanto juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi. Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pringsewu semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan sesuai harapan masyarakat. (*)






