ranjana.id – Jakarta | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan dana cicilan pelunasan haji masuk ekosistem kelolaannya. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, potensi dana itu sangat besar. Dana cicilan yang tersimpan di perbankan syariah mencapai puluhan triliun rupiah.
Menurut Fadlul, nilai dana cicilan tersebut mencapai Rp80 triliun. Dana itu hingga kini belum tercatat dalam pengelolaan BPKH.
Jika terintegrasi, total dana kelolaan BPKH berpotensi meningkat signifikan. Nilainya diperkirakan dapat mencapai Rp260 triliun.
Integrasi dana tersebut diyakini meningkatkan hasil pengelolaan keuangan haji. Manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh jemaah.
“Dana cicilan di perbankan syariah mencapai Rp80 triliun yang belum tercatat di BPKH. Potensinya sangat besar untuk dikelola,” kata Fadlul dalam keterangan tertulis yang diterima Media Center Haji (MCH), Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menilai hasil pengelolaan yang lebih optimal dapat menekan biaya. Jemaah berpeluang tidak menambah biaya pelunasan saat keberangkatan.
“Hasil pengelolaan ini membuat jemaah tidak perlu menambah lagi biaya pelunasan. Ini menjadi manfaat langsung bagi calon jemaah,” ujarnya.
Selain integrasi dana, BPKH mengusulkan penguatan pengawasan dalam regulasi baru. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Penguatan pengawasan juga dinilai penting melindungi pengelola saat mengambil keputusan. Kepastian hukum diperlukan dalam pengelolaan investasi.
Revisi undang-undang diharapkan memberi ruang investasi lebih fleksibel. Skema investasi langsung dapat diterapkan pada ekosistem haji.
Menurut Fadlul, tata kelola yang kuat akan memberi manfaat besar. Investasi langsung juga diyakini membantu menjaga stabilitas biaya layanan haji. (*)






