ranjana.id – Bandar Lampung | Bank Indonesia Perwakilan Lampung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penukaran uang di tempat-tempat tidak resmi, terutama menjelang momen meningkatnya kebutuhan uang pecahan kecil.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menegaskan praktik penukaran uang di luar layanan resmi berpotensi merugikan masyarakat.
“Kalau kita menukar Rp1 juta, ya harusnya dapat Rp1 juta. Tapi kalau lewat pihak lain, praktiknya jumlah lembarannya dikurangi. Itu ibaratnya buat mereka keuntungan. Berarti itu sudah bukan tukar uang lagi, tapi jual beli uang,” ujar Bimo, Minggu 1 Maret 2026.
Menurutnya, praktik tersebut kerap berkedok jasa penukaran uang, padahal pada kenyataannya masyarakat menerima uang dengan nilai yang tidak utuh karena sebagian lembar diambil sebagai keuntungan. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk jual beli uang yang tidak sesuai aturan, bahkan dari sisi agama termasuk dalam kategori riba.
“Secara agama juga dilarang, riba. Jadi ini yang terus kami sosialisasikan agar masyarakat menghindari kegiatan yang kedoknya penukaran uang, tapi intinya adalah jual beli uang,” tegasnya.
Untuk itu, BI Lampung mengajak masyarakat memanfaatkan layanan penukaran resmi melalui kas keliling maupun perbankan, serta menggunakan aplikasi resmi BI seperti PINTAR untuk pemesanan penukaran uang. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memastikan jumlah dan keaslian uang yang diterima tetap utuh tanpa potongan.
“Makanya gunakan aplikasi PINTAR. Penukaran dilakukan secara resmi, aman, dan jumlahnya tetap,” kata Bimo. (*)






