ranjana,id – Cirebon | Inspektorat Kabupaten Cirebon mulai melakukan langkah serius dengan mengundang sejumlah pemerintah desa di wilayah Cirebon Timur untuk menjalani Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait pengelolaan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025. Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber internal Inspektorat, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Cirebon Nomor 800.1.11.1/176/Sekrt.
Para kuwu dan perangkat desa diminta hadir pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Dalam agenda tersebut, desa diminta membawa berbagai dokumen pendukung, antara lain SK penunjukan pengelola dan kolektor PBB, Buku DHKP 2025, buku pembantu penerimaan PBB-P2, bukti setor bank, hingga data rinci tunggakan wajib pajak.
Tidak hanya Desa Japura Kidul, pemeriksaan juga menyasar sejumlah desa lain di kawasan Cirebon Timur, seperti Desa Pangenan, Sindangkempeng, Hulubanteng, Sumurkondang, Setupatok, Curug Wetan, Pabedilan Kidul, hingga Purwawinangun.
Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, membenarkan pihaknya menerima undangan tersebut.
Ia mengatakan Inspektorat memberi tenggat waktu hingga 20 Februari 2026 untuk menyelesaikan kewajiban setoran PBB-P2.
“Masih ada beberapa dusun yang belum menyetorkan hasil PBB, sehingga kami diminta segera menuntaskan sebelum batas waktu yang diberikan,” katanya.
Pengakuan serupa disampaikan Kuwu Sumurkondang. Ia menyebut rendahnya tingkat pembayaran masyarakat menjadi penyebab utama setoran belum dapat dipenuhi.
“Banyak warga yang belum membayar PBB. Ada yang sudah dibayar melalui desa dan sempat digunakan perangkat, tetapi jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah sehingga belum bisa kami setorkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari, mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan sebagian kewajiban pajak dan kini tengah mengejar kekurangannya.
“Sekitar 15 persen sudah kami bayarkan, sisanya sedang kami upayakan agar segera terpenuhi,” ucapnya.
Pemeriksaan khusus ini dinilai sebagai upaya pengawasan untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa berjalan sesuai aturan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Cirebon. (*)






