ranjana.id – Persoalan yang dihadapi buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) semakin pelik dan rumit setelah delapan bulan tidak digaji dan dibayarkan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Kini buruh PT SXSI yang tergabung dalam Serikat Buruh San Xiong (SBSX) juga disomasi manajemen perusahaan karen tenda juang SBSX yang didirikannya di depan pabrik disoal manajemen perusahaan.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), induk organisasi SBSX, menyatakan tindakan yang dilakukan manajemen PT SXSI sudah berlebihan dan cenderung melawan hukum.
Untuk memimta kejelasan persoalan buruh PT SXSI dan meminta peran pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam masalah ini, FPSBI-KSN melakukan audiensi dengan Disnaker Provinsi Lampung (24/11/2025).
Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, mengatakan persoalan di PT SXSI sebenarnya masih sama, yaitu gaji dan iuran BPJS ketenagakerjaan belum dibayar dan seaat ini telah memasuki kurun delapan bulan.
“Tadi sebenarnya kita mau beraudiensi dengan Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Lampung. Kita sudah bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan menyatakan siap, namun tiba-tiba audiensi dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan dan mediator.” ungkap Joko.
Pada pengawas ketenagakerjaan dan mediator Disnaker Lampung, Joko menyampaikan, Kadis berjanji akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan agar persoalan buruh PT SXSI yang sakit dan butuh pengobatan rujukan ke rumah sakit di Bandar Lampung dibantu Pemerintah Provinsi terkait belum dibayarkannya iuran BPJS ketenagakerjaan oleh manajemen PT SXSI.
Selain itu Joko menyampaikan, di media massa, Direktur PT SXSI, Finny Fong sudah berbicara sudah membayar 20 persen gaji buruh dan JHT BPJS dapat dicairkan buruh.
“Padahal kenyataannya tidak begitu, tidak ada pembayaran 20 persen gaji buruh itu. 20 persen itu pernah disampaikan pengacara PT SXSI saat mediasi di Disnakertrans Lampung Selatan. Namun ketika ditanya sisa 80 persennya kapan akan dibayarkan, si pengacara tidak dapat menjawab. Jadi itu tidak benar, hanya cetusan tawaran dan tidak pernah terealisasi.” jelas Joko
“Dan satu hal, bagaimana mungkin saldo JHT buruh PT SXSI bisa dicairkan kalau status keanggotaan BPJS nya non aktif akibat belum bayar iuran berbulan-bulan. Manajemen sudah membohongi buruh dan masyarakat itu namanya.” tambah Joko.
Smentara itu, Hadi Solihon, Ketua SBSX, mengatakan, Finny Fong menyatakan diri bahwa dirinya adalah Direktur PT SXSI yang sah karena sudah menang pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Lampung, namun, hingga kini putusan pra peradilan tersebut tidak pernah disampaikan ke SBSX sebagai pihak terkait dalam permasalahan buruh PT SXSI.
“SBSX mendapat kabar dan menbaca berita salah satu media online bahwa banyak buruh yang ditawari resign (mundur) dengan imbalan diberi peklaring (surat pengalaman kerja) dan dibayar gajinya hanya 20 persen gaji pokoknya. Itu pun dibayarkan dengan syarat setalah perusahaan sudah berjalan normal.” ungkap Hadi.
Ia menilai ada hal yang janggal dalam hal ini, dimana penandatanganan surat pengunduran diri buruh dilakukan di kantor Polsek Katibung, bukan di kantor PT SXSI, serta tidak ada pihak di Lampung yang dapat menunjukan putusan pra peradilan yang dimenangkan Finny Fong, termasuk Polda Lampung.
“Semua proses sudah kami tempuh, unjuk rasa, audiensi dengan Bupati/Gubernur, pengaduan dan mediasi, serta mengadu ke Kemenaker. Kami ke Disnaker Provinsi tinggal menunggu peran pengawas Disnaker Provinsi Lampung.” kata Hadi.
Senada, Iwan, Bidang Advokasi SBSX, mengatakan, pihaknya hanya tahu dari berita salah satu media online bahwa ada 50 orang buruh PT SXSI yang menandatangani surat pengunduran diri, namun data nama buruh yang bersangkutan tidak pernah disampaikan ke SBSX selaku serikat buruh yang sah dan tercatat di Pemerintah.
“Yang resign sebenarnya sudah tidak percaya bahwa manajemen PT SXSI mampu membayar seluruh gaji buruh yang tertunggak, motifnya menandatangani hanya untuk dapat peklaring untuk mencairkan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan saja”, ungkap Iwan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak yakin bahwa buruh yang menandatangani surat pengunduran diri tersebut akan menerima 20 persen gaji pokok yang dijanjikan, pasalnya baru akan dibayar setelah PT SXSI kembali aktif beroperasi dan gaji tersebut akan dibayar 14 hari setelah PT SXSI kembali berproduksi.
“Surat pengunduran diri itu aneh saja, isinya semua diluar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Sebenarnya SBSX tidak risau, perjanjian atau surat yang dibuat dengan melanggar ketentuan hukum itu akan batal demi hukum.” ungkap Iwan.
“Karena pengaduan sudah pernah kami lakukan dan anjuran Disnakertrans Lampung Selatan sudah keluar, kami sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tinggal menunggu jadwal sidang saja.”pungkasnya.
Disisi lain, Bagian pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi lampung berjanji akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Lampung terkait rujukan pengobatan buruh ke rumah sakit di Bandar Lampung akibat belum dilunasinya iuran BPJS ketenagakerjaan oleh manajemen PT SXSI.
“Kami sudah mendengar informasi bahwa Finny Fong sudah menang pra peradilan dan jadi Direktur PT SXSI yang sah, namun kami belum melihat langsung putusannya. Kami sudah bersurat ke pengadilan meminta putusan pra peradilan tersebut untuk dasar menentukan langkah Disnaker Lampung.” kata Edo Armando.
Menurutnya, setelah jelas siapa direktur PT SXSI, Disnaker Lampung baru dapat menyurati manajemen PT SXSI untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaannya.
“Jika sudah ada putusan pra peradilan dan ada direktur resminya, PT SXSI tidak punya alasan untuk tidak membayar kewajibannya kepada buruh”, pungkasnya. (Redaksi)






