Belum Daftar PSE Private, ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir Komdigi

Chat GPT dan Duolingo Terancam Diblokir Komdigi Karena Belum Melakukan Pendaftaran PSE Private (Foto : Istimewa)

ranjana.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital baru saja mengirimkan surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat pada 17/11/2025 lalu.

OpenAI dan Duolingo, merupakan PSE Privat yang juga disurati Komdigi karena belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran PSE Privat-nya.

Kedua platform ini terancam sanksi hingga pemutusan akses jika tidak segera melakukan mendaftar.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Senin (17/11/2025), lalu.

Ia menjelaskan kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal 2 dan Pasalp4 aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan platformnya sebelum beroperasi.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Alex.

Namun, Komdigi tetap memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang disurati untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran” tegas Alex.

PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sesuai pasal 7 Permenkominfo 5/2020. (Redaksi)