ranjana.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona (4/9/2025). Mantan Bupati itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun 2022 senilai Rp. 8 milyar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan, kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada belasan orang terkait kasus korupsi ini.
“Untuk pemanggilan Dendi Ramadhona ini masih dalam tahap meminta keterangan,” ujar Armen.
Dendi Ramadhona membenarkan bahwa dirinya diminta keterangan terkait regulasi dan kewenangan saat menjabat sebagai Bupati. Ia mengatakan pemanggilan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi proyek SPAM di Dinas PUPR Pesawaran.
“Saya lupa berapa pertanyaan, tidak menghitungnya. Di sini dari sore,” katanya.
Pemeriksaan Dendi Ramadhona berlangsung hingga tengah malam di kantor Kejati Lampung. (Redaksi)