Polsek Kedondong Tangkap Pelaku Curat Di Desa Kertasana

MFF (29) Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Foto : Polres Pesawaran)

UIM Jajaki Kerja Sama dengan Pemkab Way Kanan, Dorong ASN Lanjutkan Pendidikan

ranjana.id Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku berinisial MFF (29) diamankan setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat dari hasil penyelidikan dan analisis informasi teknologi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kejadian berawal saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela depan. Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain:

  • 1unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol BE 2165 RW
  • 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam
  • 1 unit handphone Realme Note 60 warna biru

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong.

Kapolsek Kedondong, melalui Kanit Reskrim Ipda Christop Travolta, S.Kom., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain.
 
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Desa Kertasana. Saat ini sejumlah barang bukti seperti handphone, kotak HP, STNK, fotokopi BPKB, dan surat jaminan telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polsek Kedondong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran. (*)