ranjana.id – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung, tepatnya di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/7/25), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya, Kotimah, tengah berangkat menuju Pasar Metro, Lampung, menggunakan mobil Mitsubishi L-300 untuk berbelanja bahan pokok yang menjadi kegiatan rutinnya setiap hari.
Namun saat berada di pasar, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari anaknya yang bernama Hendri, yang mengabarkan bahwa telah terjadi pencurian di rumah mereka. Dalam pesannya, Hendri menyebutkan bahwa telah hilang satu tabung gas 12 Kg warna pink, satu tabung gas 3 Kg warna hijau, serta satu buah timbangan duduk merk Nhon Hoa berwarna hijau.
Setelah menyelesaikan kegiatan berbelanja, korban bersama istrinya langsung kembali ke rumah untuk memastikan laporan tersebut. Setibanya di rumah, korban mendapati bahwa ketiga barang tersebut memang sudah tidak berada di tempat semula yaitu di garasi rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung.
Mendapat laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku pencurian berinisial AZ (21). Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sekampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)