FKBMI-FSBP-KASBI Tuntut Petugas Lapangan/Sponsor Yang Memberangkatkan BMI Kulsum Ke Arab Saudi Ditindak

FKBMI Dan Keluarga Kulsum (40) Melapor Ke Disnakertrans Dan ESDM Kabupaten Subang (Foto : FKBMI)

ranjana.id Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) menuntut pelaksana lapangan/sponsor keberangkatan seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Subang bernama Kulsum (40), ditindak pihak terkait.

FKBMI menuntut para sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan Kulsum (40) ke Arab Saudi karena diduga melanggar UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Darto, Divisi Advokasi FKBMI yang berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Persatuan-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBP-KASBI), menjelaskan, hingga kini BMI bernama Kulsum (40) belum kembali ke Indonesia walaupun kontrak kerjanya telah selesai. Selain itu, majikannya juga diduga menggelapkan gaji Kulsum (40) dan sering melakukan kekerasan verbal selama bekerja.

“Kulsum itu BMI yang berangkat ke Arab Saudi. Ia diduga menjadi korban penggelapan gaji yang dilakukan majikannya dan diduga sering mengalami kekerasan verbal selama bekerja. Sampai saat ini yang bersangkutan belum kembali ke Indonesia.” jelas Darto saat dihubungi via telepon 25/6/2025.

Ia juga menjelaskan, proses keberangkatan Kulsum (40) dimulai pada Maret 2023 dengan sponsor berinisial R, K, dan S, serta PPTKIS berinisial R. Di Arab Saudi, Kulsum (40) bekerja dengan majikan berinisial A dan MMS.

“Menurut keterangan suami Kulsum (40), tidak ada surat izin suami yang diberikan kepada sponsor yang memberangkatkan. Keberangkatannya pun terkesan buru-buru dan tidak jelas.” tambah Darto.

Ia menambahkan, semenjak April 2023, Kulsum (40) berangkat ke Arab Saudi, namun pihak keluarga kesulitan memperoleh informasi tentang kontrak kerja, pekerjaan, majikan dan gajinya.

“Sekitar lima, enam bulan lalu, anak Kulsum (40) menghubungi PPTKIS berinisial R melalui whasapp untuk menanyakan mengapa gaji ibunya tidak dibayarkan majikannya. Namun, R tidak mau memberi penjelasan, bahkan nomor anak Kulsum (40) malah diblokir si R.” terang Darto.

Ia menambahkan, bahwa Kulsum (40) pernah bercerita kepada suami dan anaknya perihal gaji yang harusnya dibayarkan majikannya dan diputuskan untuk ditanyakan langsung ke PPTKIS berinisial R.

“Kulsum hanya menghubungi keluarganya tiga bulan sekali. Menurut perhitungan keluarga, majikan Kulsum masih belum membayar kekurangan gaji selama 24 bulan bekerja sebesar 22.800 Real.” jelas Darto.

“Diduga, pelaksana lapangan memberangkatkan Kulsum secara non prosudural. Kulsum (40) sudah finish kontrak kerjanya tetapi majikannya belum juga memuulangkannya ke Indonesia. Kalau seperti ini ada kemungkinan Kulsum (40) jadi korban TPPO. ” tambahnya.

FKBMI-FSBP-KASBI menuntut semua pihak yang terlibat memberangkatkan Kulsum (40) ke Arab Saudi segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami bersama keluarga Kulsum (40) sudah melaporkan ke Disnakertrans Dan ESDM Kabupaten Subang. Kami menuntut Kemnaker, P2MI dan Disnakertrans menindak tegas semua pihak yang terlibat memberangkatkan ke Arab Saudi. Kulsum (40) harus bisa pulang ke Indonesia dan sisa gajinya dibayarkan.” tutup Darto. (Redaksi)