ranjana.id – Bandar Lampung | Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mengambil langkah tegas untuk mencegah alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame.
Langkah preventif ini ditempuh setelah warga dari lima RT yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame melayangkan penolakan keras atas rencana komersialisasi lahan seluas ribuan meter persegi di Blok E dan Blok F.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Muhaimin, memastikan pihaknya akan segera meninjau ulang dokumen dan keputusan terkait serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut. Sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran aturan,
Perkim juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melacak dokumen site plan asli tahun 2000-an. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada warga dan akan menghentikan upaya pengalihan fungsi lahan jika terbukti tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. (*)






