ranjana.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan penindakan dapat berlanjut ke proses pidana.
OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah menjatuhkan denda Rp2,52 triliun kepada para pelanggar.
Berdasarkan data penanganan kasus per 1 Oktober 2026, OJK masih menangani 122 kasus. Sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 penelaahan awal, dan 40 pemeriksaan.
Hasan menegaskan OJK tidak segan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pasar modal. Proses tersebut dilakukan apabila pemeriksaan dan pendalaman menunjukkan bukti yang cukup.
“Termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
OJK juga memperkuat penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah. Langkah tersebut bertujuan mengungkap jaringan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
Hasan memberikan peringatan keras kepada pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran pasar modal. Ia meminta praktik tersebut dihentikan dan kegiatan kembali dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan. Maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” katanya.
Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan kualitas yang ditingkatkan. OJK memperkuat teknologi pengawasan transaksi, analisis rekening dan kepemilikan, serta kapasitas investigasi.
“Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini. Diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. OJK tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya. Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan investor, kepercayaan global, serta pembiayaan pembangunan nasional. (*)






