ranjana.id – Bandar Lampung | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meninjau penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Kamis 22 Oktober 2026. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan, pemenuhan hak warga binaan, serta akses layanan bagi masyarakat.
Kunjungan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyanti, bersama jajaran. Kedatangan tim disambut Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, beserta pejabat struktural dan petugas rutan.
Dalam kunjungan itu, tim Ombudsman memeriksa sejumlah sektor pelayanan dan fasilitas di lingkungan rutan. Peninjauan mencakup alur dan tempat pelayanan kunjungan, sarana pembinaan warga binaan, fasilitas telekomunikasi Wartelsuspas, Dapur Sehati, poliklinik, hingga kamar hunian warga binaan.
Selain memeriksa sarana dan prasarana, tim Ombudsman melakukan wawancara langsung dengan keluarga warga binaan, warga binaan, serta petugas rutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan, pengalaman pengguna layanan, dan kondisi penyelenggaraan pemasyarakatan di lapangan.
Hasil peninjauan dan wawancara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian pelayanan dengan standar yang berlaku, termasuk akses masyarakat terhadap layanan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Pengawasan langsung ini juga menjadi bagian dari upaya memperoleh masukan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan melibatkan pengguna layanan dan petugas, berbagai aspek pelayanan dapat ditinjau berdasarkan kondisi yang ditemui di lapangan.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menyambut baik kunjungan Ombudsman tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Rutan Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mengoptimalkan sarana dan prasarana, serta memastikan setiap layanan bagi masyarakat maupun warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui peninjauan tersebut, Rutan Kelas I Bandar Lampung diharapkan dapat terus melakukan perbaikan pelayanan berdasarkan evaluasi dan masukan yang diperoleh, sehingga penyelenggaraan layanan publik semakin berkualitas dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






