Kementerian UMKM Dekatkan Layanan Perizinan bagi Pengusaha Mikro

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza Menyerahkan Dokumen Legalitas, Sertifikasi, Dan Fasilitas Pembiayaan Kepada 35 Pemilik Usaha Di SUmatera Barat | Foto: Kementerian UMKM

ranjana.id – Bukit Tinggi | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendekatkan layanan perizinan kepada pengusaha mikro melalui festival di Bukittinggi, Sumatra Barat. Kegiatan pada Jumat, 9 Oktober 2026, tersebut menyediakan layanan legalitas, sertifikasi, pembiayaan, dan pendampingan usaha.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan, festival tersebut bertujuan memperluas akses layanan bagi pengusaha mikro. Pemerintah memfasilitasi kebutuhan permodalan, pemasaran, perizinan, legalitas, dan pendampingan agar usaha berkembang berkelanjutan.

“Orang Sumatra Barat mahir berdagang,” ujar Helvi. Ia mengatakan, pemerintah memfasilitasi pengusaha agar berkembang melalui kemudahan akses permodalan, pasar, dan perizinan.

Baca juga:
Geliat UMKM Purwokerto: Kisah Aulia Olah Kelapa Murni Jadi Makanan Kekinian
Layanan festival mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku usaha juga memperoleh konsultasi pembiayaan, bantuan hukum, serta pendampingan pengembangan usaha.

Helvi menjelaskan, Bukittinggi dipilih untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada pengusaha mikro di kawasan dataran tinggi Sumatra Barat. Menurutnya, pelaku usaha di pedalaman dan pegunungan perlu memperoleh kesempatan setara dalam mengakses layanan pemberdayaan.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Bukittinggi memiliki lebih dari 10.000 pelaku UMKM. Sepanjang 2025, penerbitan NIB di Sumatra Barat mencapai 3.000 dokumen, dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hampir Rp8 triliun.

Hingga triwulan III 2026, penerbitan NIB mencapai 2.000 dokumen, sedangkan penyaluran KUR mendekati Rp6,5 triliun. Pemerintah juga mengintegrasikan layanan tatap muka dengan platform digital SAPA UMKM untuk memudahkan akses informasi dan pendampingan.

Dalam festival tersebut, pemerintah menyerahkan dokumen legalitas, sertifikasi, dan fasilitas pembiayaan kepada 35 pemilik usaha secara simbolis. Fasilitas tersebut mencakup sertifikat halal, sertifikat merek, legalitas Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan sertifikat laik higiene sanitasi.

Salah satu penerima manfaat, Mirawati, memperoleh sertifikat halal untuk produk sala lauak khas Minangkabau. Sertifikasi tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung pengembangan usahanya.

Penerima manfaat lainnya, Diva Rahmat Al Hakim, memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi untuk usaha depot air minum. Melalui layanan terintegrasi, pemerintah berharap pengusaha mikro semakin mudah memenuhi persyaratan dan meningkatkan daya saing.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan digital serta perluasan akses pasar hingga tingkat internasional. Upaya tersebut diharapkan membantu produk unggulan Sumatra Barat berkembang dan memperkuat perekonomian daerah. (*)