Menkeu Minta Restitusi Pajak Segera Dibayarkan, Realisasinya Baru Rp198 Triliun

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menginstruksikan Dirjen Pajak untuk segera membayarkan restitusi pajak. Terutama wajib pajak dari kalangan pelaku usaha di sektor industri maupun UMKM

“Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak diproses secepat mungkin.

Untuk industri-industri yang memang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM, hak nya sebagai wajib pajak agar segera dibayarkan,” kata Menkeu Suahasil dalam keterangan pers APBN Kita, Jumat, 9 Oktober 2026.

Restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Para pelaku usaha selama ini mengeluhkan proses restitusi pajak yang lamban.

Padahal restitusi pajak dapat membantu pelaku usaha menjaga arus kas perusahaannya untuk kelangsungan bisnisnya. Karenanya, Menkeu Suahasil meminta Dirjen Pajak mempercepat pembayaran restitusi pajak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan September 2026 sebesar Rp198,71 triliun. “Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawati.

Pertumbuhan realisasi pembayaran restitusi pajak pada September 2026 lebih rendah 38,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada September 2025, pembayaran restitusi pajak tercatat sebesar Rp320,91 triliun.

Rincian pembayaran restitusi pajak pada September 2025 adalah, untuk PPh sebesar Rp 95,12 triliun. Sedangkan untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp 224,75 triliun dan untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,04 triliun. (*)